Akreditasi Perguruan Tinggi
| Butir | Keterangan |
|---|---|
| Keputusan penetapan | Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 1110/SK/BAN-PT/Akred/PT/XII/2020 |
| Peringkat | Baik |
| Mulai berlaku | 15 Desember 2020 |
| Berakhir | 15 Desember 2025 |
| Keadaan sekarang | Masa berlaku telah berakhir; usulan akreditasi ulang telah diajukan kepada BAN-PT dan sedang dalam proses |
Akreditasi Program Studi
| Butir | Keterangan |
|---|---|
| Program studi | Pendidikan Agama Islam, jenjang sarjana, kode 86208 |
| Berakhir | 13 Januari 2027 |
| Keadaan sekarang | Masih berlaku; usulan akreditasi ulang sedang disiapkan |
Perubahan Sistem Akreditasi
Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 Pasal 73 menetapkan tiga status akreditasi. Peringkat A, B, C, Unggul, Baik Sekali, dan Baik tidak lagi diterbitkan, demikian pula nilai angka.
| Status | Makna |
|---|---|
| Terakreditasi Unggul | Melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi |
| Terakreditasi | Memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi |
| Tidak Terakreditasi | Belum memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi |
Peringkat yang dipegang Sekolah Tinggi merupakan peringkat menurut sistem lama dan tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir, sebagaimana Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 22 Tahun 2025 Pasal 4. Hasil akreditasi ulang akan berupa status, bukan peringkat.
Keterangan statusUsulan akreditasi ulang perguruan tinggi telah diajukan kepada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan sedang dalam proses. Selama usulan diproses, penyebutan status akreditasi mengikuti keputusan yang berlaku pada saat itu. Salinan keputusan dapat diminta melalui surel officestitalamin@gmail.com.
Berkas yang Dapat Diminta
- Salinan sertifikat dan Keputusan penetapan peringkat akreditasi perguruan tinggi
- Salinan sertifikat dan Keputusan penetapan akreditasi program studi
- Tanda terima pengajuan usulan akreditasi ulang
