Kode Perguruan Tinggi 213010 officestitalamin@gmail.com
Lambang STIT Al-Amin Kreo Tangerang
SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIYAH
AL-AMIN KREO TANGERANG Program Studi Pendidikan Agama Islam
Beranda › Penjaminan Mutu › Standar Operasional Prosedur

Standar Operasional Prosedur

Kedudukan Prosedur Operasional Baku

Prosedur operasional baku merupakan penjabaran standar mutu ke dalam langkah kerja. Setiap prosedur merujuk pernyataan dan indikator pada dokumen standar, serta memakai formulir mutu yang ditetapkan pada Tata Cara Pendokumentasian Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal.

Kelompok Prosedur

Kelompok Cakupan Standar Acuan
Prosedur akademik Penyusunan dan pengesahan Rencana Pembelajaran Semester, penyelenggaraan perkuliahan, penilaian, yudisium Standar Pendidikan dan Standar Proses Pendidikan dan Pembelajaran
Prosedur kemahasiswaan Penerimaan mahasiswa baru, perwalian akademik, cuti akademik, layanan kemahasiswaan Standar Pendidikan
Prosedur penelitian Penilaian usulan, penugasan peneliti, pemantauan, pelaporan luaran Standar Penelitian
Prosedur pengabdian kepada masyarakat Penilaian usulan, pelaksanaan, pelaporan, pengukuran kepuasan mitra Standar Pengabdian kepada Masyarakat
Prosedur kepegawaian Pengangkatan dosen dan tenaga kependidikan, pengusulan jabatan akademik, peningkatan kompetensi Standar Pendidikan
Prosedur sarana dan prasarana Pengadaan, pemeliharaan, peminjaman, dan pemberian akses Standar Pendidikan
Prosedur penjaminan mutu Audit mutu internal, tindakan korektif dan preventif, Rapat Tinjauan Manajemen Seluruh standar

Formulir Mutu

Formulir mutu dipakai sebagai rekaman pelaksanaan prosedur. Kode formulir ditetapkan pada Tata Cara Pendokumentasian Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal, dan seluruh unit kerja memakai kode yang sama.

Pemutakhiran dataPenyusunan dan penyesuaian prosedur operasional baku terhadap 18 standar yang ditetapkan pada Juni 2026 sedang berjalan, dengan tenggat akhir tahun akademik berjalan. Prosedur yang telah ditetapkan diunggah pada halaman ini agar dapat diunduh unit kerja.