Kurikulum Berbasis Capaian
Kurikulum Program Studi Pendidikan Agama Islam disusun berbasis capaian pembelajaran, dengan enam unsur yang wajib termuat sebagai berikut.
- penerapan kurikulum berbasis capaian dan keterlibatan pemangku kepentingan dalam penyusunannya
- pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia yang terampil
- penyesuaian terhadap perkembangan dunia usaha dan dunia kerja
- muatan kewirausahaan
- muatan Pendidikan Anti Korupsi
- kesempatan menempuh beban belajar di luar program studi
Dasar Penetapan
| Dokumen | Keterangan |
|---|---|
| Kebijakan dan Pedoman Penyusunan, Pelaksanaan, dan Evaluasi Kurikulum Berbasis Capaian | Menjadi acuan penyusunan dan peninjauan kurikulum |
| Standar Pendidikan, kode 121.A/STITA-SPMI/VI/2026 | Memuat Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi Pembelajaran, dan Standar Proses Pembelajaran |
| Standar Proses Pendidikan dan Pembelajaran, kode 121.D/STITA-SPMI/VI/2026 | Memuat standar perencanaan, pelaksanaan, suasana akademik, serta pemantauan dan evaluasi pembelajaran |
Peninjauan Kurikulum
Kurikulum ditinjau paling lama setiap empat tahun dengan melibatkan pemangku kepentingan internal dan eksternal, meliputi pengguna lulusan, organisasi profesi, dan alumni. Hasil penelusuran lulusan menjadi salah satu bahan peninjauan.
Pemutakhiran dataDokumen kurikulum beserta Rencana Pembelajaran Semester seluruh mata kuliah sedang disusun dan ditargetkan selesai pada Triwulan IV 2026. Sesudah ditetapkan, keduanya diunggah pada halaman ini agar dapat diunduh publik.
Pedoman Akademik
Pedoman akademik memuat ketentuan penyelenggaraan pembelajaran, penilaian, syarat kehadiran, mekanisme keberatan nilai, perwalian akademik, cuti akademik, serta syarat kelulusan. Permintaan salinan dapat disampaikan melalui Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan.
